Saat melakukan transaksi jual beli rumah sebaiknya dilakukan secara legal agar secara resmi disahkan oleh hukum negara untuk menghindari timbulnya masalah dibelakang hari. Memang sedikit merepotkan dan membutuhkan biaya tambahan namun ini demi kebaikan pihak penjual dan pembeli rumah. Bisa saja salah satu pihak lupa atau lupa diri dikemudian hari sehingga tidak mengakui proses transaksi jual beli rumah yang telah dilakukan sebelumnya, untuk itu perlu disahkan secara hukum melalui perantara Notaris atau PPAT. Nah.. dalam menghadap Notaris tidak perlu membawa dokumen apa-apa jika maksud kunjunganya hanya mau tanya-tanya dulu tentang data yang diperlukan Notaris dalam jual beli rumah, selanjutnya setelah tahu apa saja datanya ya.. silahkan disiapkan dan dibawa menghadap Notaris, data yang perlu dipersiapkan kurang lebih sebagai berikut:
Jika Penjual & Pembeli Perorangan
Data Penjual Rumah
Data Perusahaan Penjual & Pembeli Rumah
Semua dokumen tersebut sebaiknya dipersiapkan dengan komplit agar mudah dan lancar dalam mengurus proses pengalihan hak melalui jasa Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah PPAT. Selanjutnya kita akan buatkan satu artikel khusus yang membahas tentang Biaya apa saja yang timbul saat mengurus jual beli rumah di Notaris, Selamat berjual beli rumah semoga aman, nyaman dan memuaskan .
Terima Kasih, Salam -GRIYA BEKASI-
SERTIFIKAT RUMAH -GRIYA BEKASI- |
Jika Penjual & Pembeli Perorangan
Data Penjual Rumah
- Foto Kopi KTP Penjual & Pasangan.
- Foto Kopi Kartu Keluarga Penjual.
- Foto Kopi KTP Pembeli & Pasangan.
- Foto kopi kartu keluarga pembeli.
- Foto Kopi Surat Nikah
Data Perusahaan Penjual & Pembeli Rumah
- KTP Komisaris dan direksi.
- Akta pendirian perusahaan.
- Berita acara perubahan anggaran dasar perusahaan sampai dengan yang terbaru.
- Pengesahan perusahaan oleh kementrian Hukum dan Hak asasi manusia.
- Berita acara RUPS (Rapat umum pemegang saham) jika yang dialihkan lebih dari 50% dari aset perusahaan.
- Sertifikat rumah Asli ( Bisa SHGB, SHM, SHGU atau SHMSRS)
- IMB, tapi yang ini tidak bersifat harus tersedia.
- Bukti pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) 5 tahun terakhir.
- Materai tempel untuk dokumen perjanjian.
- Tanah atau rumahnya tersedia dan benar-benar ada, tapi gak perlu dibawa-bawa ke kantor Notaris
Semua dokumen tersebut sebaiknya dipersiapkan dengan komplit agar mudah dan lancar dalam mengurus proses pengalihan hak melalui jasa Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah PPAT. Selanjutnya kita akan buatkan satu artikel khusus yang membahas tentang Biaya apa saja yang timbul saat mengurus jual beli rumah di Notaris, Selamat berjual beli rumah semoga aman, nyaman dan memuaskan .
Terima Kasih, Salam -GRIYA BEKASI-